Jelang HUT Kemerdekaan RI, 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi

46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga dapat langsung bebas.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:05 WIB
Jelang HUT Kemerdekaan RI, 1.396 Narapidana di DIY Diusulkan dapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

SuaraJogja.id - Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi ini diusulkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.

Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Baca Juga:Oknum Pejabat Lapas Cebongan Sleman yang Diduga Terlibat Pungli Terancam Sanksi Berat

Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Sri Sultan dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Modus Pungli di Lapas Cebongan Sleman Terkait Layanan Kamar, Diminta Bayar Ratusan Ribu hingga Jutaan

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.

Disampaikan Agung, saat ini ada 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang ada di DIY. Semua unit itu melakukan pembinaan terhadap para narapidana yang ada.

Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis. Diharapakan remisi ini dapat memberikan motivasi para narapidana untuk terus berbuat baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini