Konservasi Terumbu Karang Pantai Wediombo di Gunungkidul, Mendekati Finalisasi

Terumbu karang di wilayah ini berfungsi sebagai pelindung dan tempat mencari makan bagi berbagai biota laut seperti ikan dan penyu.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Konservasi Terumbu Karang Pantai Wediombo di Gunungkidul, Mendekati Finalisasi
Pantai Wediombo (Dok. Pribadi/Fatson Tahya)

SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY mengungkapkan bahwa penetapan kawasan konservasi terumbu karang di Pantai Wediombo, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, masih menunggu verifikasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

"Akan ada verifikasi teknis dari KKP sebelum penetapan resmi dilakukan," ujar Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Selasa (20/8/2024).

Veronica menjelaskan bahwa DKP DIY telah menyerahkan dokumen usulan penetapan kawasan konservasi terumbu karang di Pantai Wediombo kepada KKP RI.

Luas kawasan terumbu karang yang diusulkan sebagai zona konservasi sekitar 4.400 hektare.

Baca Juga:Menteri KKP Beber Perkembangan Terkait Kajian Aturan Ekspor Lobster

"Selanjutnya, verifikasi teknis akan dilakukan oleh berbagai subdirektorat KKP, dan tahap akhir oleh biro hukum," tambahnya.

Pengusulan ini diharapkan dapat mendukung program ekonomi biru yang digagas oleh pemerintah.

Menurut kajian DKP DIY, Pantai Wediombo memiliki ekosistem terumbu karang yang masih terjaga dengan baik, yang penting untuk dilindungi.

Terumbu karang di wilayah ini berfungsi sebagai pelindung dan tempat mencari makan bagi berbagai biota laut seperti ikan dan penyu.

Veronica menambahkan bahwa peningkatan populasi penyu akan membantu mengendalikan populasi ubur-ubur, yang pada akhirnya berkontribusi pada keseimbangan ekosistem laut dan meningkatkan hasil tangkapan ikan nelayan.

Baca Juga:Daftar Wisata Gunung Kidul Yogyakarta Bertema Pantai, Cocok untuk Kamu yang Berjiwa Petualang

Setelah zona konservasi ditetapkan, kegiatan pengelolaan dan perlindungan terumbu karang di kawasan ini akan memiliki dasar hukum yang kuat.

Zona konservasi akan dibagi menjadi tiga zona: zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya.

Zona inti akan mencakup sekitar 10 persen dari total habitat dan akan dilarang untuk aktivitas wisata," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak