Menteri KKP Beber Perkembangan Terkait Kajian Aturan Ekspor Lobster

Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 13:01 WIB
Menteri KKP Beber Perkembangan Terkait Kajian Aturan Ekspor Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan kuliah umum di UGM, Rabu (6/3/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap perkembangan terbaru kajian terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Dalam wacana terakhirnya, kebijakan ekspor benur itu akan melibatkan investor.

Dalam hal ini negara utama yang disasar untuk ekspor benur tersebut adalah Vietnam. Namun tak semata-mata ekspor, rencana itu bakal dilakukan jika Vietnam bersedia untuk berinvestasi dengan cara budidaya di Indonesia. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan masih menjajaki potensi kerja sama tersebut. Hal itu guna semakin menekan penyelundupan benih lobster sejak larangan ekspor itu diteken.

"Belum, tapi intinya kan itu lobster kita, kita gak dapet apa-apa, di Vietnam itu luar biasa besarnya dan 100 persen ilegal dari Indonesia. Jadi kan sayang kalau Indonesia gak bisa dapet apa-apa," kata Trenggono ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor

Ditegaskan Trenggono, bahwa rencana itu bukan sekadar ekspor benih lobster saja. Melainkan lebih kepada kerja sama antara negara.

Diyakini dengan langkah itu, termasuk mendatangkan investor dapat berdampak baik. Serta berpotensi memberikan efek ekonomi yang lebih luas kepada Indonesia. 

"Kita kerja sama dulu dengan pemerintah Vietnam. Jadi intinya bukan soal ekspor tapi kita kerja sama dengan pemerintah Vietnam untuk kemudian mereka budidaya di sini," imbuhnya. 

Diketahui kebijakan terkait dengan larangan ekspor benih lobster sudah berlaku sejak era kepimpinan Susi Pudjiastuti di KKP medio 2015-2019. Pelarangan ekspor benur itu dilakukan karena dinilai lebih merugikan negara.

Adapun larangan tersebut sempat dibuka kembali ketika pergantian Menteri KKP yang dipegang oleh Edhy Prabowo pada 2020 silam. 

Baca Juga:Konsisten Ikuti BRI UMKM EXPO(RT), Cikal Bakal Snack Matoh Ekspor ke Luar Negeri

Namun ekspor benur lobster kembali dilarang saat oleh Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini