Penampungan Bantuan Kemenhan Terbakar Gegara Petani di Gedangsari Bakar Lahan

Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto menuturkan peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB

Galih Priatmojo
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:31 WIB
Penampungan Bantuan Kemenhan Terbakar Gegara Petani di Gedangsari Bakar Lahan
Polisi melakukan pengecekan atas lahan yang dibakar petani di Gedangsari, Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Seorang petani Padukuhan Sidomulyo Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dijatuhi denda karena aksi penyiapan lahan dengan cara pembakaran dedaunan kering merembet ke petak yang bukan miliknya. 

Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto menuturkan peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (19/8/2024). sekira pukul 10.00 WIB petani yang bernama Tugiman bermaksud membersihkan lahan miliknya dari sampah daun kering dengan cara dibakar. 

Namun karena kondisi lahan sekitar yang menanjak dan angin yang cukup kencang mengakibatkan api menjalar dengan cepat ke lahan di sekitar. Kondisi Tugiman yang baru sembuh dari sakit juga menjadi penyebab tidak bisa dengan cepat pemadaman api. 

"Api merembet ke petak lahan milik petani lainnya," ujar dia. 

Baca Juga:Sleman Relokasi SD Negeri Nglarang yang Terdampak Tol, Administrasi Lahan dan Desain Bangunan Baru Berproses

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian bahu membahu mencoba memadamkan api agar tidak meluas lagi. Namun karena minimnya peralatan dan pemadam kebakaran tak bisa menjangkau lokasi kejadian maka api menghabiskan tanaman palawija milik 14 petani termasuk milik Tugiman. Dan api baru dapat dipadamkan sekira pukul 16.30 WIB. 

Pemilik yang lahannya ikut terbakar sempat emosi dan tak terima tanaman mereka ludes terbakar. Hingga akhirnya pihak kepolisian bersama kalurahan setempat melakukan mediasi kedua belah pihak agar peristiwa tersebut tidak berkepanjangan dan terulang kembali. 

"Mediasi kami lakukan. Akhirnya ada kesepakatan," terang dia. 

Suryanto menyebut dari mediasi itu diperoleh kesepakatan Tugiman mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada 13 warga yang terdampak kebakaran lahan. Tugiman juha berjanji tidak akan mengulangi membakar sampah di lahan. Apabila dikemudian hari mengulangi perbuatannya lagi, sanggup dituntut secara hukum. 

"Pak Tugiman harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1juta kepada Bapak Giman. Salah satu petani yang lahannya turut terbakar,"ungkapnya.

Baca Juga:Viral Diberitakan Hidup Susah, Veteran Asal Gunungkidul Mbah Sarno Curi Perhatian Presiden Jokowi

Suryanto mengakui penyiapan lahan dengan cara membakar dedaunan kering memang cukup meresahkan terjadi di wilayah Kapanewon Gedangsari Gunungkidul. Sebab, akibat aksi yang dilakukan seorang petani menyebabkan orang lain mengalami kerugian cukup besar karena lahannya terbakar. 

Dua pekan sebelumnya, lanjut dia, dua padukuhan dari dua Kapanewon Patuk dan Gedangsari nyaris bentrok. Karena aksi pembakaran lahan yang dilakukan warga Padukuhan Suru Gedangsari membakar torn (bak penampungan air) bantuan Kemenhan untuk warga Kapanewon Patuk. 

"Torn itu belum diresmikan sudah ludes terbakar. Kerugiannya kalau itu bisa mencapai 25 juta rupiah. Jadi kami himbau jangan dilakukan lagi ya," kata Suryanto.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak