Tanggapi Upaya Perlawanan DPR atas Putusan MK, Fakultas Fisipol UGM Kecam Segala Bentuk Manipulasi Konstitusional

Bertajuk 'Menyelamatkan Demokrasi Indonesia', pernyataan sikap dari Fisipol UGM ini disampaikan langsung oleh Wawan Masudi, selaku Dekan Fisipol UGM.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:20 WIB
Tanggapi Upaya Perlawanan DPR atas Putusan MK, Fakultas Fisipol UGM Kecam Segala Bentuk Manipulasi Konstitusional
Massa aksi berkumpul di Bundaran UGM bersiap untuk demo terkait revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan sikap atas dinamika politik yang tengah terjadi di Indonesia. Termasuk terkait dengan upaya manuver dari mayoritas DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bertajuk 'Menyelamatkan Demokrasi Indonesia', pernyataan sikap dari Fisipol UGM ini disampaikan langsung oleh Wawan Masudi, selaku Dekan Fisipol UGM. 

Disampaikan Wawan, pernyataan sikap ini sebagai respons atas situasi demokrasi di tanah air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

"Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas," kata Wawan dalam keteranganya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:PSHK FH UII Sebut Pilkada 2024 Lebih Demokratis Usai MK Beri 'Angin Segar', Tapi...

Fisipol UGM turut menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa. Apalagi kemudin merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kemudian, Fisipol UGM menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair. Tujuannya tetap mempertahankan proses sebagai pilar pokok demokratisasi.

Selain itu, pihaknya turut mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

"Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan," tegasnya.

Baca Juga:Sosok Tegas, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini