Putusan MK Diabaikan, DPR Kebut Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan Partai Koalisi?

"Nah dan dia bertepatan keluar setelah putusan MK".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:40 WIB
Putusan MK Diabaikan, DPR Kebut Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan Partai Koalisi?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat Achmad Baidowi (kedua kanan), dan perwakilan fraksi yang menyetujui RUU melambaikan tangan usai menandatangani naksah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU, dimana sebanyak delapan Fraksi DPR menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

SuaraJogja.id - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arya Budi menyoroti kinerja DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Menurutnya langkah itu merupakan gerakan politik dari partai koalisi jelang pemilihan kepala daerah.

"Jadi saya memahami itu bagian dari pergerakan politik koalisi partai dibandingkan pergerakan DPR RI sebagai lembaga," kata Arya saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).

Arya menilai partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mempunyai kepentingan untuk mengamankan posisi di beberapa daerah kunci. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengeliminasi kandidat atau lawan yang cukup kuat di dalam nominasi Pilkada.

"Sementara pada saat yang sama ini kan muncul RUU Pilkada itu sepertinya agak aneh karena pendaftaran tinggal satu minggu lagi oleh KPU," sebut dia.

Baca Juga:DPR Revisi UU Pilkada: Pakar UII Khawatir Jadi Ajang 'Pembangkangan' Putusan MK

"Nah dan dia bertepatan keluar setelah putusan MK. Jadi ini clear bahwa ini pergerakan politik koalisi partai atau koalisi politik yang lebih cenderung dilakukan oleh teman-teman KIM dibandingkan DPR sebagai institusi," kata Arya Budi.

Namun, di satu sisi, Arya meragukan pembahasan RUU itu akan tetap berada dalam track politik yang sama seperti sebelum keputusan MK. Terutama terkait dengan syarat pencalonan 20-25 persen.

"Nah sepertinya akan sulit karena putusan MK itu bersifat final and binding. Final itu ya kalau pun ada undang-undang baru tentang pilkada dan kemudian syaratnya itu berbeda ya dia akan diajukan lagi oleh orang ke MK dan akan mengikuti pasal yang barusan diputus kemarin yang partai-partai tanpa kursi pun bisa ya selama memenuhi prosentase," ungkapnya.

Sehingga memang manuver yang coba dikeluarkan oleh DPR RI itu tak lepas dari usaha politik dari koalisi partai yang memiliki kepentingan. Terutama di beberapa provinsi kunci yang menjadi sorotan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Manuver itu tak hanya soal perubahan syarat pencalonan mengenai ambang batas parpol saja. Melainkan termasuk dengan batas usia calon kepala daerah yang berkaitan dengan upaya pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca Juga:PSHK FH UII Sebut Pilkada 2024 Lebih Demokratis Usai MK Beri 'Angin Segar', Tapi...

"Saya pikir suka atau tidak, KIM ini bagian dari operasi politiknya Jokowi. Jadi seluruh pergerakan di DPR RI ya dia menerjemahkan kepentingan politik Jokowi juga. Batas usia syarat pencalonan itu bagian dari desain politik paling enggak sampai Agustus," tandasnya.

"Jadi kontestasi pilkada itu dimulai sejak sekarang karena orang berkompetisi untuk mendapatakan tiket. November baru orang berkompetisi untuk mendapatkan legitimasi dari perolehan suara. Agustus ini sangat crticial bagi banyak orang," pungkasnya.

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak