MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi

Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:01 WIB
MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah merupakan angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Diketahui putusan MK itu tercatat dalam Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu sekaligus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Iya [putusan positif] bagi perkembangan demokrasi. Ini saya kira adalah putusan yang sangat baik, terutama menjelang pendaftaran pilkada yang akan dilakukan tanggal 27 Agustus kan," kata Allan saat dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (20/8/2024).

Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif. Dia menyoroti soal pemaknaan ulang oleh MK terkait perolehan ambang batas yang dihapuskan.

Baca Juga:Ganjar Bicara Peluang PDIP di Pilkada 2024, Singgung Pencatutan KTP hingga Potensi Usung Bukan Kader

"Diganti dengan pemaknaan yang oleh MK itu dimaknai ulang di putusannya itu kalau provinsi dengan jumlah penduduk berapa, presentase berapa gitu kan," ucapnya.

"Jadi implikasinya menghilangkan ambang batas yang sudah diatur di dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang Pilkada yang ada kan. Sehingga prosentase diatur disesuaikan dengan jumlah penduduk," imbuhnya.

Kemudian yang kedua terkait dengan permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dua partai itu diketahui hampir sebagian besar tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK ini kemudian membuat partai non parlemen pun dapat mengajukan calon. Dengan syarat-syarat lain yang sudah dihitung atau dipertimbangkan ulang.

"Nah menurut saya putusan ini memberikan ruang bagi partai non parlemen untuk juga dapat terlibat atau mengikuti kontestasi pilkada. Ini yang paling penting," tegasnya.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Advokat YLBHI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Jadi suara mereka meskipun mereka tidak mendapatkan kursi tapi kan ada yang memilih partai itu sehingga suaranya kan tidak terbuang sia-sia hanya karena dia tidak memiliki kursi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak