Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah

"Karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu, artinya kompetisinya memang akan terbuka".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah
Ganjar Pranowo memberi keterangan saat ditemui di rumahnya, Sleman. [Suarajogja.id/Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Dia menyebut PDI Perjuangan akan segera melakukan konsolidasi internal mengenai putusan itu.

"Saya kira pasti iya ya [konsolidasi internal], karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).

Kendati memang baru membaca putusan itu, Ganjar memastikan PDI Perjuangan siap bertindak sesuai dengan skenario yang ada. Termasuk potensi mencalonkan kandidat dalam Pilkada nanti.

"Ya saya baru membaca putusannya, saya belum tahu nanti pelaksanaannya, kita siap dengan semua skenario," tegasnya.

Baca Juga:PDI Perjuangan Tidak Usung Kustini, Bupati Sleman Petahana Siapkan Dukungan Koalisi Baru

Potensi mencalonkan kandidat sendiri tersebut, kata Ganjar akan mengubah konstelasi politik yang berkembang sejauh ini. Dia menyebut dari situ kompetisi akan kian terbuka.

"Oh ya pasti [konstelasi berubah] karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," tuturnya.

Ganjar sendiri memastikan sebelum putusan MK pun, PDI Perjuangan tidak ada rencana untuk bergang dengan KIM Plus dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Sementara ini belum [rencana gabung KIM plus]," tegasnya.

Putusan MK

Baca Juga:Rumor PDIP Sleman Merapat ke KSB, Harda Kiswaya bakal Dapat Tambahan Amunisi?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak