Massa Aksi Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada di Jogja Mulai Bergerak Menuju DPRD DIY

Di Jogja, lokasi demo kawal putusan MK adalah Gedung DPRD DIY kemudian berjalan ke Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta hingga ke Titik Nol

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Massa Aksi Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada di Jogja Mulai Bergerak Menuju DPRD DIY
Massa aksi kawal putusan MK terkait Revisi UU Pilkada yang berkumpul di Parkiran Abu Bakar Ali (ABA) menuju DPRD DIY, Kamis (22/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Aksi demonstrasi besar-besaran dari kelompok masyarakat sipil untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Tidak hanya di Jakarta saja, ratusan elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun turut andil dalam aksi kawal Putusan MK ini.

Di Jogja, lokasi yang menjadi sasaran para pendemo kawal putusan MK adalah Gedung DPRD DIY kemudian berjalan ke Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta hingga ke Titik Nol.

"Kalau untuk dari UGM sendiri kita ada ratusan dan nanti tuh berjalan dari sini nanti ke DPRD terus ke istana dari istana terus ke titik nol," kata salah satu koordinator aksi, Reforma ditemui di Parkiran Abu Bakar Ali (ABA), Kamis (22/8/2024).

Sejauh pandangan SuaraJogja.id di Parkiran ABA hingga pukul 10.10 WIB ratusan massa aksi sudah berkumpul. Sejumlah atribut berupa bendera hingga banner berisi tuntutan pun sudah dibawa.

Baca Juga:Prihatin Kasus Pelecehan Seksual di Jogja Meroket, Kalis Mardiasih hingga Gita Savitri Kampanyekan SalingJaga Perempuan

Tuntutan utama dalam aksi kali ini, kata Reforma, adalah meminta pemerintah menghargai putusan MK No.60 dan 70. Termasuk meminta kepada KPU untuk segera membuat PKPU dari putusan itu.

"Tuntutannya kita nuntut pemerintah untuk menghargai putusan MK yang sudah diketok palu, putusan 60 dan 70. Kemudian kita juga menuntut KPU untuk segera membuat peraturan PKPU dan menghormati putusan MK dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," tuturnya.

"Ketiga kita menuntut kepada DPR dan pemerintah khusus presiden untuk menghormati itu dan kita juga menuntut agar presiden segera turun dari jabatannya," tegasnya.

Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. 

Kemudian Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kemarin mendadak menggelar rapat Revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024). 

Baca Juga:Ratusan Perlintasan KA di Jogja Minim Keamanan, Lima Orang Tewas Akibat Kecelakaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini