Lebih lanjut, Wahid mengatakan penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal bukan menjadi kewenangan DKP Gunungkidul, tetapi menjadi ranahnya Pengawas DKP DIY, maupun dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang memiliki unit kerja di Cilacap yang wilayah kerjanya meliputi perairan DIY.
"Kami hanya membina nelayan menangkap BBL sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.