SuaraJogja.id - Salah satu mahasiswa UMY Fakultas Hukum, NWPA (21) diduga disekap oleh mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) karena persoalan chat yang dianggap merendahkan organisasi tersebut.
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY asal Padukuhan Karangwuluh Lor Rt. 005 Kalurahan Karangwuluh, Temon, Kulon Progo ini berhasil kabur usai mengirim pesan terhadap temannya yang diteruskan ke aparat kepolisian. Pihak polisi harus melakukan mediasi agar NWPA bebas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pada Sabtu (23/8/2024) dini hari, pihak Polsek Kasihan mendapat informasi terjadi dugaan penyekapan mahasiswa berinisial NWPA di Sekretariat HMI Fakultas Hukum UMY Dusun Ngebel Rt. 008 Tamantirto Kasihan Bantul. Mendapat laporan tersebut piket fungsi Polsek Kasihan mendatangi TKP.
"Benar terjadi penyekapan. Kami mediasi," ujar dia, Jumat (24/8/2024).
Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
Awal mula kejadian bahwa korban sekira pukul 00.00 WIB diajak bertemu dengan temannya sesama mahasiswa UMY yang juga fakultas hukum UMY. Mereka bertemu di Warung Montekar 8, tak jauh dari kampus tersebut.
Awal mulanya mereka banyak ngobrol dan hanya berdua berbincang biasa. Tiba-tiba datang beberapa lagi teman dari korban mengobrol kurang lebih 10-15 orang tiba-tiba membahas terkait Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Dari HMI mendatangi NWPA untuk meminta klarifikasi terkait tindakannya," ujarnya.
Tindakan NWPA tersebut bermuara saat UMY sedang menerima mahasiswa baru dan NWPA masuk ke grup WA mahasiswa baru karena dirinya juga pengurus dari mahasiswa baru.
Menurut korban, dalam grup tersebut ada beberapa orang yang sengaja menggunakan grup WA tersebut untuk merekrut mahasiswa baru ikut berbagai organisasi. Sehingga korban mengirimkan cuitan "cie bau-bau perekrutan nih".
Baca Juga:Kerjakan Skripsi hingga Tengah Malam, Mahasiswi UIN jadi Korban Begal saat Pulang
Setelah cuitan itu, tiba-tiba ada salah satu mahasiswa yang menghubungi melalui WA ingin bertemu untuk bertanya tekait organisasi. Setelah ditentukan jam dan tempat, akhirnya keduanya bertemu. NWPA menjelaskan terkait organisasi itu seperti apa.
"Tetapi saat itu, ada kata-kata yang merendahkan organisasi seperti SDM rendah, kolot, obrolan ini ternyata direkam oleh orang tersebut dan disampaikan kepada HMI," terang Jeffry.
Anggota HMI menganggap jika NWPA menghalang-halangi mahasiswa baru untuk ikut anggota HMI. Sehingga mengakibatkan kemarahan anggota HMI. Setelah itu beberapa orang HMI ini menemui NWPA di Warung Montekar 8.
"Beberapa orang anggota HMI itu kemudian meminta klarifikasi namun tidak ada kepuasan dari pihak HMI, maka korban dipaksa dibonceng 3 oleh orang yang tidak diketahui namanya diajak ke Sekretariat HMI [TKP]," tambahnya.
Sambil berjalan NWPA mengirim pesan wa meminta bantuan kepada temannya kalau dirinya dibawa paksa oleh rombongan HMI, dan pesan WA itu diterima oleh Anggota DIT SAMAPTA Polda DIY yang kebetulan kenal dengan teman korban yang meminta bantuan tadi, dan diteruskan ke Polsek Kasihan.
"Permasalahan ini untuk sementara akan dimediasi kedua belah pihak oleh LPKA UMY, " ungkapnya.
Ada Kesalahpahaman
Akhir dari mediasi yang ditengahi oleh jajaran polisi termasuk pemangku wilayah setempat menemukan titik terang. Polemik yang terjadi antara NWPA dan organisasi tersebut lantaran adanya kesalahpahaman.
Kesalahpahaman itu berawal dari NWPA yang memberi pernyataan tidak patut terhadap mahasiswa baru yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY bahwa: "SDM HMI rendah, HMI kolot, buta oposisi, HMI tahunya ngerusak aja, tidak terima dievaluasi".
Polemik itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan bersama dengan jalan damai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua, di mana kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Berikut isi perjanjian dan kesepakatan dua belah pihak setelah dimediasi:
-Bahwa kedua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
-Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
-Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
-Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
-Bahwa pihak I maupun pihaK II sepakat secara bersama-sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
Menanggapi soal polemik yang menyeret mahasiswanya, Wakil Rektor UMY Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengungkapkan, pimpinan kampus menyatakan telah tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak.
Faris menambahkan, upaya penyelesaian berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Kasihan.
Hasil kesepakatan pun menyebutkan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas perkara tersebut.
NWPA selaku mahasiswa FH UMY serta pihak Komisariat HMI FH UMY yang diwakilkan oleh ketuanya juga sepakat untuk berdamai dan menghentikan perkara antar keduanya.
UMY berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Diantaranya melalui keterlibatan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Kontributor : Julianto