Laporkan Temuan Objek Diduga Cagar Budaya, Sejumlah Warga DIY dan Jateng Diberi Penghargaan

Benda cagar budaya itu memiliki nilai sejarah yang penting untuk Indonesia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 11:08 WIB
Laporkan Temuan Objek Diduga Cagar Budaya, Sejumlah Warga DIY dan Jateng Diberi Penghargaan
Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya Tahun 2024 itu dilakukan di Aula Kantor BPK Wilayah X, Kalasan, Sleman pada Kamis, (29/8/2024) kemarin. (SuaraJogja.id/HO-Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X)

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X memberikan penghargaan kepada empat orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB). Penghargaan itu diberikan sebagai kompensasi atas upaya perlindungan cagar budaya.

Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menuturkan bahwa pemberian kompensasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemberian penghargaan ini diharap dapat menjadi edukasi masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pelindungan cagar budaya ke depan.

"Penyelamatan objek diduga cagar budaya oleh masyarakat, kemudian menyerahkannya kepada negara juga merupakan bagian dari upaya pelindungan cagar budaya," kata Manggar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

"Hal itu juga akan menumbuhkan sikap kejujuran masyarakat dengan melaporkan benda temuannya," imbuhnya.

Baca Juga:Pembangunan Lahan Parkir Pasar Godean Diserahkan ke Pemkab Sleman

Ketua tim penilaian dan pemberian kompensasi temuan Cagar Budaya Dwi Astuti menambahkan bahwa pemberian kompensasi ini diberikan atas dasar penilaian terhadap benda-benda temuan. Penilaian itu dilakukan oleh tim penilai dari BPK Wilayah X dan narasumber ahli.

"Sebelum memberikan kompensasi, terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap benda temuan berdasarkan kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh tim penilai dari BPK Wilayah X dan narasumber ahli," kata Dwi yang juga Pamong Budaya Ahli Madya dari BPK Wilayah X.

Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya Tahun 2024 itu dilakukan di Aula Kantor BPK Wilayah X, Kalasan, Sleman pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin. Ada beberapa warga yang menerima penghargaan atau kompensasi tersebut.

Ada Agus Ratriyono dan Kurniawan yang diberi kompensasi senilai Rp4.140.000. Mereka layak mendapatkan itu usai jasanya yang telah melaporkan temuan objek diduga cagar budaya berupa Wadah Berbahan Gerabah di Banuwitan, Plakaran, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu ada Suhardiman yang diberi kompensasi senilai Rp3.450.000 atas jasanya yang telah melaporkan temuan objek diduga cagar budaya berupa Batu Sirap dan Batu Bertakik yang ditemukan di Pulerejo, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman.

Baca Juga:Berlokasi di Kawasan Cagar Budaya Kraton, Pemkot Jogja Siap Bangun Pasar Kluwih

Kemudian Giyono yang telah melaporkan temuan objek diduga cagar budaya berupa Komponen Batu Candi di Tegal Pasiran, Taskombang, Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diberikan kompensasi senilai Rp2.530.000.

Agus Ratriyono selaku perwakilan dari penerima kompensasi berterima kasih kepada seluruh pihak. Dia mengaku senang apalagi mendapat pengalaman berharga atas temuan itu.

"Setelah hadir di sini, saya jadi mengerti akan nilai-nilai penting yang terkandung dalam benda warisan budaya. Saya tidak menyangka jika benda temuan saya bermanfaat. Semoga bisa terus berguna untuk generasi selanjutnya," ucap Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini