SuaraJogja.id - Bupati Sleman petahana Kustini Sri Purnomo hampir saja gagal untuk kembali maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya sejumlah partai politik yang awalnya mengusungnya malah mengalihkan dukungan ke rivalnya, Harda Kiswaya.
Namun upaya melawankan dengan kotak kosong itu ternyata tak berhasil. Pasalnya Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 60 mengubah syarat pencalonan termasuk ambang batas parpol.
Kini, Kustini Sri Purnomo menggandeng anggota DPR RI dari PKB Sukamto resmi mendaftar sebagai pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Sleman pada Pilkada Sleman 2024 mendatang.
Kustini-Sukamto diusung oleh enam partai politik dengan Koalisi Rakyat Sleman (KRS). Terdiri atas satu partai parlemen, PAN dan lima partai non-parlemen, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga:Bupati dan Wakil Bupati akan Cuti Kampanye, Siapa yang Akan Memimpin Bantul?
Terkait kotak kosong yang tak berhasil diwujudkan, Sukamto memberi tanggapan. Dia memastikan secara tegas bahwa kotak kosong di Pilkada Sleman 2024 tidak akan terwujud.
"Tidak perlu dijawab ya kalau ada kotak kosong. Kotak tidak bakal kosong ini. Yakin kan Sukamto dan Ibu Kustini sudah clear secara administrasi sudah diterima, tidak usah berangan-angan kotak kosong," tegas Sukamto usai pendaftaran di KPU Sleman, Kamis (29/8/2024).
Terkait upaya penjegalan dengan kotak kosong, Sukamto tak menganggap hal itu secara serius. Menurutnya parpol-parpol berhak untuk membentuk koalisinya sendiri.
"Ndak ada penjegalan ya, koalisi masing-masing, kami kerjasama dengan rakyat. Jadi jadinya Kustini dengan Sukamto itu nanti karena rakyat, yakinkan kami diangkat oleh rakyat, kami tidak akan korupsi, kami pasti akan memperhatikan dan peduli kepada rakyat, ini yang paling utama," ujarnya.
"Partai ini partainya ibu Kustini, kalau saya di sini tidak ada partai, partai-partai ini bawaan ibu Kustini semuanya," imbuhnya.
Baca Juga:Dikawal Pasukan Bergada, Harda-Danang Jalan Kaki Daftar Pertama ke KPU Sleman