Nikah Siri Dua Kali, ASN di Gunungkidul Dipecat

Sunaryanta mengatakan ini semua dalam rangka menertibkan dan menghormati para ASN yang melakukan kinerjanya dengan baik. Dia tidak ingin kinerja ASN yang sudah baik tercoreng

Galih Priatmojo
Senin, 02 September 2024 | 13:31 WIB
Nikah Siri Dua Kali, ASN di Gunungkidul Dipecat
Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan pernyataan terkait ASN yang dipecat karena melakukan nikah siri sebanyak dua kali, Selasa (2/9/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali menindak tegas 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dua orang diturunkan jabatannya dan seorang lagi dipecat

Sunaryanta mengatakan ini semua dalam rangka menertibkan dan menghormati para ASN yang melakukan kinerjanya dengan baik. Dia tidak ingin kinerja ASN yang sudah baik tercoreng oleh perilaku tidak terpuji oknum yang melanggar diisiplin ASN. 

"Hari ini saya menindak 3 ASN. Satu saya pecat dan dua saya sanksi disiplin," ujar Sunaryanta, Senin (2/9/2024). 

3 orang ASN yang disanksi tersebut dari 3 instansi berbeda. Di samping juga pelanggaran yang dilakukan juga berbeda antara satu ASN dengan ASN lainnya. Namun demikian, sanksi yang diberikan juga berbeda. 

Baca Juga:Ditambah Partai Buruh dan Hanura, Koalisi Pelangi Daftarkan Endah-Joko dengan Pawai Budaya Ke KPU Gunungkidul

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menuturkan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ASN yaitu SY oknum PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS PNS Kapanewon Karangmojo, dan SR PNS pada Dinas Pariwisata.

"Ketiganya diindikasikan melanggar aturan disiplin ASN,"ungkap dia. 

PNS SY telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen Nggubar Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami dan melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Oleh bupati, lanjut dia, SY dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. 

"Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024," ujarnya.

Baca Juga:BPBD DIY Sebut Titik Gempa Gunungkidul Berada di Jalur Megathrust, Sebanyak 53 Rumah Rusak

Kemudian PNS DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak