Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Ahelya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka. Hal ini sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Galih Priatmojo
Senin, 02 September 2024 | 13:43 WIB
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka kasus korupsi kredit mikro bank BUMN di Jogja berinisial DP digelandang masuk penjara oleh petugas Kejati DIY, Selasa (2/9/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak