SuaraJogja.id - Seorang bocah asal Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Mirisnya, terduga pelaku juga masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencabulan itu. Kasus tersebut kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Dan saat ini tahapannya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Benar, hari ini saya mengantar tetangga korban yang kebetulan tengah hamil ke Unit PPA Polres [Gunungkidul] untuk menjadi saksi. Ini layanan total Polsek Gedangsari ke masyarakat," kata dia, Senin (9/9/2024).
Kapolsek menambahkan korban adalah bocah perempuan yang duduk di kelas 3 bangku Sekolah Dasar (SD). Sementara terduga pelaku adalah tetangganya yaitu bocah berurusan dengan hukum yang berumur 17 tahun.
Baca Juga:Liburan Berujung Petaka, Bus Pariwisata Rem Blong di Gunungkidul, Lapak Pedagang Hancur
Bocah berurusan dengan hukum tersebut kini duduk di kelas 11 sebuah SMA di wilayah tersebut. Namun untuk inisial terduga pelaku, Kapolsek masih enggan menyebutkannya dengan alasan masih di bawah umur. Dia memastikan kasus tersebut ditangani dengan baik.
"Iya mas, saat ini dalam tahap penyelidikan dan sedang memeriksa saksi," tambahnya.
Dia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan pihak Polsek mengantarkan para saksi ke Mapolres jika benar-benar membutuhkan. Karena jarak antara lokasi pencabulan dengan Mapolres cukup jauh di daerah pelosok dan medannya yang cukup sulit.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku juga anak di bawah umur. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.
"Benar. Korban hanya satu anak," kata Achmad.
Baca Juga:Gunungkidul Fasilitasi UMKM melalui Business Matching, Dorong Perekonomian Lokal
Aksi pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban. Di mana saat itu awalnya kakak pelaku memergoki korban tengah melihat video dewasa di YouTube dari handphone kakaknya. Mengetahui aksi adiknya yang masih kecil, sang kakak langsung melarangnya.
Korban yang masih polos lalu bercerita kalau sering diperlihatkan video seperti itu oleh terlapor (terduga pelaku). Selain itu korban juga pernah dicabuli oleh terlapor saat bermain di rumah terlapor. Kejadian tersebut dialami korban sejak korban kelas 1 hingga 3 SD.
"Korban dicabuli lebih dari 1 kali," ungkapnya.
Untuk anak berhadapan hukum (terduga pelaku) saat ini tidak ditahan karena memang mengikuti sistem peradilan anak. Namun dia menegaskan bakal memproses dugaan pencabulan dengan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.
Kontributor : Julianto