Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral

"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan".

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 15 September 2024 | 18:45 WIB
Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
Ilustrasi PNS (freepik)

Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak