Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan".
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 15 September 2024 | 18:45 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
14 Maret 2025 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
14 Maret 2025 | 14:49 WIB WIBTerkini