MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya

Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.

Galih Priatmojo
Selasa, 17 September 2024 | 14:34 WIB
MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Mahkaman Agung (MA) membantah dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp97 miliar. Dugaan korupsi itu sebelumnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).

Disampaikan Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Umtuk kemudian didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. 

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan. Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. 

Baca Juga:Gantikan Direktur yang Terseret Korupsi, Widayat Punya PR Besar di PT Taru Martani

"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," ujarnya.

Terkait dengan tudingan Indonesia Police Watch (IPW) tentang dugaan korupsi Rp97 miliar yang digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, Suharto bilang sudah ada aturan pembagian atau pendistribusian Honorarium Penanganan Perkara (HPP).

Hal tersebut didasarkan daftar alokasi HPP yang dimuat dalam Memorandum Nomor 2606/PAN/HK.00/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 dan Nota Dinas Nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Perubahan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Tahun 2023.

Dalam memorandum dan nota dinas yang bersifat internal tersebut, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan informasi kepada para hakim agung, panitera muda dan panitera pengganti perihal adanya perubahan besaran HPP yaitu Ketua Majelis (26%), Anggota Majelis 1 (17%), Anggota Majelis 2 (17%), Panitera Pengganti (7,5%), Panitera Muda Kamar (1%), operator (3,55%) dan staf majelis (2%). 

Berdasarkan penjumlahan besaran alokasi penerima HPP yang termuat dalam memorandum tersebut sebesar 74,05%, IPW menyimpulkan bahwa dana honorarium penanganan perkara yang didistribusikan hanya 74,05%, sedangkan sisanya, sebesar 25,95%, dipergunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan.

Baca Juga:Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya

Dengan asumsi alokasi HPP untuk perkara kasasi biasa sebesar Rp6.75 juta per perkara, nilai 25,95% tersebut setara dengan  Rp1.751.625. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah perkara yang diputus oleh MA selama tahun 2022 sebanyak 28.024 dan perkara yang diputus selama tahun 2023 sebanyak 27.365.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak