Dari perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasalnya tetap berlapis. Walaupun menurut tersangka hanya spontan ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," ujar dia.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penganiayaan mirip Kasus Vina Cirebon di Jogja, 6 Orang DPO