Pentingnya Pencabutan TAP MPR: Keadilan untuk Gus Dur dan Masa Depan Hukum

Gus Hilmy menilai bahwa hal itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh MPR RI.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 September 2024 | 23:08 WIB
Pentingnya Pencabutan TAP MPR: Keadilan untuk Gus Dur dan Masa Depan Hukum
Ilustrasi presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. [Dok. NU]

SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad, mengapresiasi langkah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai bahwa hal itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh MPR RI. Mengingat tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Gus Dur tidak pernah terbukti.

"Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid akan tetapi tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan kepada beliau, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam," kata Gus Hilmy melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa (24/9/2024).

"Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka menjadi tepat jika MPR mencabutnya," tegasnya.

Baca Juga:Presiden Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Gus Hilmy: Mengancam Kedaulatan, Menjual Tanah Air

Gus Hilmy turut menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.

"Kami harap surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid). Jadi kekuatan hukumnya akan seimbang," ujarnya.

Pencabutan TAP MPR RI, menurut Gus Hilmy, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Hal yang paling utama adalah pejabat tersebut dinyatakan bersih dari berbagai tuduhan.

Seperti Gus Dur, kata Gus Hilmy, kasusnya tidak pernah terbukti. Sedangkan pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, dia bilang masih bisa diperdebatkan.

"Pertimbangannya banyak, ya. Termasuk dari publik, yang terpenting adalah orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tidak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Harus dicabut," tuturnya.

Baca Juga:Tekan Harga Bahan Pokok yang Naik Tinggi, Pemkab Bantul Sasar ke Wilayah dengan Tingkat Kemiskinan Tinggi

"Tapi kalau sudah terbukti bersalah, kekuasaan disalahgunakan dan negara sampai rugi, kok tetap dicabut, pastinya memunculkan perdebatan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak