Truk Bergambar Paslon Dipakai Kirim Bansos, Tim Hukum Untoro-Wahyudi Akan Berkoordinasi dengan Bawaslu

Tim hukum paslon no 1 (unturo-wahyudi) menganggap bantuan sosial (bansos) yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada

Galih Priatmojo
Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:09 WIB
Truk Bergambar Paslon Dipakai Kirim Bansos, Tim Hukum Untoro-Wahyudi Akan Berkoordinasi dengan Bawaslu
Ilustrasi truk bergambar paslon tertentu untuk angkut bansos di Bantul [ANTARA]

SuaraJogja.id - Video dan foto distribusi program bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di sejumlah titik Kalurahan wilayah Kabupaten Bantul viral. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Masyarakat menganggap, beredarnya video dan tersebut akan mencoreng pelaksanaan Pilkada di Bantul. Dalam  video dan tersebut, masyarakat bisa melihat sendiri, bantuan dibagikan dengan truk bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) no 3 Pilkada Bantul 2024, Joko-Rony. 

Tim Hukum Pasllon Nomor Urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi Bowo Laksono SH bakal mengambil langkah. Tim hukum paslon no 1 (unturo-wahyudi) menganggap bantuan sosial (bansos) yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada, tidak termasuk delik pidana. 

"jika bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang sehingga bisa terkena pidana," tegasnya. 

Baca Juga:"Jogja Nyawiji": Komitmen Calon Pemimpin DI Yogyakarta untuk Pilkada 2024 yang Damai

Menurutnya, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Dan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa, kami berharap Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.

"kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak harus turut diawasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu," terangnya. 

Sebelumnya, Calon Bupati Paslon nomor urut 1, Untoro Hariadi menegaskan, semua sudah ada mekanismenya dan institusinya yang mengatur secara hukum terkait foto dan video yang viral tersebut. Secara sosio politik, Untoro menyatakan masyarakat Bantul sudah cerdas.

"Pasti sekarang masyarakat Bantul sedang mengamati integritas dari para paslon. Karena itu, hukum yang berjalan dan serahkan kepada masyarakat Bantul. Pemahaman terkait sosiologi politik masyarakat Bantul sudah cerdas," tegas Untoro.

Baca Juga:"Umpak Buka", Refleksi Makna Mendalam di Balik Festival Kebudayaan Yogyakarta

Untoro menyatakan bagi paslon 1, sejauh ini, pihaknya akan fokus ke masyarakat dan bertemu dengan warga. Menurut dia, hanya pemimpin yang menyatu dengan rakyatlah yang akan membawa kemajuan dan rakyatnya menjadi sejahtera.

"Kita mengkaji dan mencatat saja sebagai pengalaman dan pembelajaran karena ada lembaga (Bawaslu) yang berhak untuk melakukan tindakan," tutup dia.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini