Guru Les Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Gamping Disebut Tergabung Dalam Grup Medsos Gay

Ari menyampaikan penemuan grup gay itu sementara ini belum akan dijadikan sebagai materi penyidikan kepolisian. Saat ini pihaknya berfokus pada pemeriksaan korban dan saksi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Guru Les Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Gamping Disebut Tergabung Dalam Grup Medsos Gay
Pelaku pencabulan belasan anak sesama jenis saat ditangkap di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman dicokok polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap 22 korban anak sesama jenis di Gamping, Sleman. Terbaru polisi mengungkap bahwa pelaku tergabung dalam sebuah grup gay atau homoseksual di media sosial.

"Betul (pelaku tergabung grup medsos gay)," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Disampaikan Sandro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Termasuk dengan kemungkinan pertambahan korban.

"Sementara masih 22 korban, kemungkinan bertambah, masih kota dalami. Sejauh ini kooperatif, pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Baca Juga:Sleman Catat 5,95 Juta Wisatawan selama September, Candi dan Museum jadi Pilihan Utama

Dikonfirmasi terpisah, Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setyawan menuturkan terkait grup gay pelaku sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan jumlah grup yang diikuti oleh pelaku.

"Terkait group ada di medsos telegram, terkait jumlah masih penyelidikan dan pendalaman," ujar Ari.

Ari menyampaikan penemuan grup gay itu sementara ini belum akan dijadikan sebagai materi penyidikan kepolisian. Saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemeriksaan korban dan saksi.

"Sementara tidak kita masukkan (materi penyidikan). Untuk perkembangan kasus sudah dalam tahap penyidikan. Sekarang masih fokus ke pemberkasan terkait pemeriksaan korban dan saksi," tandasnya.

Trauma Masa Kecil

Baca Juga:Oktober Seru! 6 Acara Menarik di Jogja, Ada Festival Layangan hingga Konser Musik

Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap puluhan korban anak sesama jenis. Terbaru polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan korban aksi serupa saat kecil.

Pelaku yang berprofesi sebagai seorang guru les seni itu diketahui melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga 2024. Total dari pengakuan pelaku ada 22 korban dari aksinya tersebut.

Disampaikan Sandro, tidak semua korban disodomi oleh pelaku. Diketahui ada sekitar 9-10 korban yang disodomi dan sisanya dilakukan pelecehan seksual.

Memang korban mayoritas merupakan anak di bawah umur yakni sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa. Sandro, bilang beberapa korban sudah dilecehkan secara seksual oleh pelaku sejak masih kecil.

Lebih biadabnya, intensitas pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban cukup tinggi. Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku dan beberapa korban.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya. 

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini