Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas, Ini Hasilnya

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan setidaknya ada 8 orang untuk diminta klarifikasi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas, Ini Hasilnya
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (15/10/2024). Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pilkada Sleman 2024.

"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalan keterangannya, Selasa malam.

Disampaikan Arjuna, dari laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean memang terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah. 

Dugaan pelanggaran itu dilakukan dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Kegiatan itu dilaksanakan di RM Kopi Lampung, pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu. 

Baca Juga:Jangan Lupa Siapkan Kelengkapan Surat Kendaraan, Mulai Besok Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo 2024

"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan setidaknya ada delapan orang yang dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi. Dua di antaranya merupakan Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur. 

"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," kata Yuwan.

Hasil klarifikasi ini, kata Yuwan, nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.  

"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," tandasnya.

Baca Juga:Truk Bergambar Paslon Dipakai Kirim Bansos, Tim Hukum Untoro-Wahyudi Akan Berkoordinasi dengan Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini