Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan

Persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah itu saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Ilustrasi ASN muda. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas sejumlah lurah dalam Pilkada Sleman 2024. Kini Bawaslu Sleman masih melakukan pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Hal ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Tidak dipungkiri Arjuna, dalam melakukan pendalaman informasi ini pihaknya juga dibatasi oleh waktu.

"Kalau dalam bahasa kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya," tuturnya.

Baca Juga:Pilkada Sleman 2024: Mas Marrel Ajak Kader Gerindra Kuatkan Barisan Menangkan Harda-Danang

Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra. Dia memastikan persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah itu saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.

Mengingat, lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan media massa tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

"Proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak, dan Panwaslu Kecamatan Prambanan," kata Yuwan.

Hasil dari penelusuran informasi awal itu nanti, lanjutnya, akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Sekaligus nanti menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran.

"Karena tentunya untuk memproses dugaan pelanggaran itu harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," terangnya.

Baca Juga:Forum Masyarakat Madani Adukan Empat Lurah yang Diduga Terlibat Deklarasi Salah Satu Paslon ke Bawaslu Sleman

Sebelumnya diberitakan, Front Masyarakat Madani (FMM) mengadukan dugaan ketidaknetralan perangkat desa dan ASN jelang Pilkada Sleman. Setidaknya ada empat kepala desa atau lurah yang dilaporkan terlibat aksi mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Ketua Front Masyarakat Madani (FMM) Waljito, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2024 kemarin di sebuah restoran di Jalan Magelang. Saat itu para lurah disinyalir mengikuti deklarasi dukungan salah satu paslon di Sleman.

"Kejadian beberapa saat lalu beberapa Lurah perangkat desa melakukan deklarasi nyata-nyata secara terbuka dan bisa dilihat di media massa berapa ASN juga," kata Waljito, ditemui di Kantor Bawaslu Sleman, Senin (14/10/2024).

"Pelanggarannya adalah bahwa di tanggal 7 Oktober 2024 ini salah satu paslon itu melakukan deklarasi dan juga foto bersama yang tertangkap kamera. Padahal mereka adalah merupakan lurah. Ada empat lurah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak