Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar

Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Kelompok Tani.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:17 WIB
Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar
Potret petani di terpaksa memangkas tanaman padi yang mengering. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.

Pada tahun 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo telah menetapkan sejumlah kriteria untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, seperti terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan maksimal 2 hektar.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan hasil panen para petani

Menurut Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Wazan Mudzakir, arahan tersebut penting untuk mendukung proses distribusi pupuk bersubsidi tahun 2025.

Baca Juga:Hama Mengganas, Petani Bawang Merah Srikayangan di Kulon Progo Rugi Rp10 Miliar

"Ada beberapa arahan utama, salah satunya adalah mempersiapkan data calon petani dan kebutuhan pupuk bersubsidi 2025. Penginputan data akan dimulai dari 10 Oktober hingga 15 November 2024," jelas Wazan dikutip, Rabu (16/10/2024).

Ia menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan dengan proses verifikasi dan validasi berjenjang melalui aplikasi e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2025 yang terintegrasi dengan sistem penyuluh pertanian.

Kriteria petani dan jenis pupuk yang dapat diakses merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024. Komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

"Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Kelompok Tani serta masuk ke dalam e-RDKK," tambahnya.

Wazan juga menegaskan bahwa petani dan komoditas yang tidak terdaftar di kelompok tani tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi pupuk organik serta pupuk anorganik seperti Urea, NPK, dan NPK formula khusus.

Baca Juga:Selokan Van Der Wijck Dibuka Lagi, Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen untuk Petani

"Setiap petani berhak atas subsidi pupuk hanya untuk lahan seluas maksimal dua hektare, lebih dari itu tidak mendapatkan subsidi," jelas Wazan.

Sebelumnya, Wazan menyampaikan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kulon Progo pada 2024 mengalami peningkatan. Tambahan pupuk NPK naik menjadi 9.028 ton dari 4.224 ton, dan pupuk urea meningkat dari 5.149 ton menjadi 8.801 ton.

"Semoga alokasi tambahan ini mampu memenuhi kebutuhan pupuk hingga akhir tahun," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak