Empat Hari Operasi Zebra Progo 2024, Ribuan Pengendara di Sleman Kena Teguran hingga Tilang

Sementara itu, 22 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi selama operasi berlangsung. Dari peristiwa tersebut, satu orang mengalami luka berat dan tiga korban luka ringan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Empat Hari Operasi Zebra Progo 2024, Ribuan Pengendara di Sleman Kena Teguran hingga Tilang
Pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 di Sleman. (Dokumentasi: Satlantas Polresta Sleman).

SuaraJogja.id - Satlantas Polresta Sleman mencatat ribuan pelanggaran dalam empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024. Penindakan berupa teguran hingga tilang dilakukan kepada para pelanggar.

Kanit Gakkum, Satlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan hingga hari keempat ditotal sudah ada 2.292 pengendara yang tercatat melanggar lalu lintas. Operasi Zebra Progo sendiri masih akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

"Rekap Hasil Operasi Zebra Progo 2024 Polresta Sleman sampai hari ke-empat, tilang 949 dan teguran 2.043," kata Mulyanto, Jumat (18/10/2024).

Sementara itu, 22 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi selama operasi berlangsung. Dari peristiwa tersebut, satu orang mengalami luka berat dan tiga korban luka ringan.

Baca Juga:KPAD Sleman Tangani Puluhan Kasus Sepanjang 2023, Tekan Kekerasan Jadi Fokus Utama

"Kecelakaan 22 Kejadian luka berat satu, luka ringan tiga orang dengan kerugian material Rp13 juta," ucapnya.

Ditambahkan Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, operasi Zebra Progo 2024 dilaksanakan pada tanggal 14-27 Oktober 2024. Diharapkan selama pelaksanaan operasi ini dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk makin tertib berlalu lintas.

Kepolisian pun akan turut aktif untuk memberi imbauan kepada masyarakat pengguna jalan. Agar tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan, saling menghargai, saling menghormati dan demi terciptanya kamseltibcar lantas. 

"Masyarakat untuk dapat melengkapi kelengkapan berkendara, seperti surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot maupun TNKB yang sesuai spesifikasi teknis," ucap Fikri.

Selain itu, kata Fikri, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melarang anaknya yang masih di bawah umur tidak berkendara. Termasuk menggunakan hp saat berkendara dan berboncengan lebih dari satu.

Baca Juga:Danang Maharsa Sambangi Pintu Air Selokan Van der Wijck Tengah Malam, Ada Apa?

"Menghimbau kepada masyarakat untuk melarang anaknya agar tdk berkendara dibawah umur, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan hp saat berkendara serta tidak melawan arus," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini