Pulang Kampung Berakhir Pilu, Motor Titipan Raib Digadaikan Teman

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16:00 WIB.

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Pulang Kampung Berakhir Pilu, Motor Titipan Raib Digadaikan Teman
Ilustrasi penggelapan motor (IST)

SuaraJogja.id - Teman yang satu ini emang kebangetan. Dipinjami sepeda motor temannya ditinggal mudik ke Kalimantan justru digadaikan. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku beralasan sepeda motor ditilang dan ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan aksi tersebut dilakukan SP (20) warga KP. Kepaksan Rt.003/001 Pedaleman, Tanara, Serang, Banten. Korban adalah Mochammad Arif Zainal Fanani (22) warga JL Abu - Abu Rt.020/- Teluk Bayur, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.

"Kebetulan mereka tinggal di kos yang sama di jalan Werkudoro. Ngerame, Tamantirto, Kasihan, Bantul," tutur dia.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16:00 WIB dan dilaporkan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 17.37 WIB. Awal mula kajadian korban menitipkan sepeda motor kepada pelaku.

Baca Juga:Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Beberapa waktu lalu korban akan pulang ke Kalimantan Timur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan main bersama temannya.

"Dan oleh korban sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku sekaligus dititipkan," tambahnya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB pelaku memberi kabar kepada korban bahwa sepeda motor yang dipinjam kena tilang polisi dan ditahan oleh Polres Bantul.

Kemudian korban bersama teman-temnanya dan terlapor diajak ke Polres Bantul untuk mengambil sepeda motor tersebut namun sesampai di Polres Bantul sepeda motor tersebut tidak ditilang dan ditahan.

"Ternyata sepeda motornya tidak ditilang," tambahnya.

Baca Juga:Awas Miras Berkedok Kaleng Cantik, Rumah Produksi di Sleman Digerebek

Dan setelah ditanya keberadaan sepeda motor tersebut terlapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pelapor maupun korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CS 1 bernomor polisi KY-6119-GG seharga Rp10 juta dan korban melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak