Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemda DIY

Gubernur DIY turut didesak agar segera membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.

Galih Priatmojo
Jum'at, 01 November 2024 | 15:04 WIB
Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemda DIY
Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id -  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
 
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menanggapi hal tersebut. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan khususnya kepada Pemda DIY.

Pertama terkait dengan putusan MK tentang Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut Pemda DIY untuk mulai mendata ulang TKA yang ada di DIY.

"Dan memastikan prosedur penggunana TKA sesuai dengan Putusan MK, yaitu TKA yang diperbolehkan bekerja di DIY adalah TKA dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia," kata Irsad dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 57 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023. Maka Pemda DIY harus memulai pendataan ulang tentang jumlah pekerja kontrak atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu sebaran di DIY dan harus disertai dengan Perjanjian tertulis.

Baca Juga:Potong Gaji Terus! Serikat Buruh DIY: Upah Buruh Rendah, Bukan untuk Dipotong

Hal ini merupakan mandat MK yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

"Lalu sehubungan dengan Putusan MK Pasal 64 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 18, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY untuk segera mendata jumlah dan sebaran di DIY," ujarnya.

Kemudian mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk membuat batasan penggunaan sistem outsourcing. Pemda DIY, kata Irsad, harus memastikan tidak berkembangnnya outsourcing di DIY.

Selanjutnya sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Pemda DIY agar menetapkan UMP dan UMK DIY yang mampu memenuhi KHL. 

"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga 4 juta," ucapnya.

Baca Juga:Ngotot Ogah Digusur, Warga Bong Suwung Mengadu ke Pemda DIY

Kemudian sehubungan dengan putusan MK Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, pihaknya mendesak Gubernur DIY agar melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum. 

Gubernur DIY turut didesak agar segera membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional. Dengan memperhatikan Kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

"Sehubungan dengan Putusan MK Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY menuntut kepada Gubernur DIY agar segera melakukan kajian penerapan Upah Minimum Sektoral yang melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menerapkan UM Sektoral di DIY pada 2026," tuturnya.

Isu PHK pun turut disampaikan dalam tuntutan ini. Pihaknha menuntut Gubernur DIY untuk mengantisipasi adanya PHK di Yogyakarta dan dalam terjadi PHK maka dipastikan harus terlebih dahulu melaui perundingan antara buruh dan pekerja.

Apabil tidak tercapai kesepakatan maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum. Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI.

Terakhir sehubungan dengan Putusan MK Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023, Exco Partai Buruh DIY dan MPBI DIY mendesak Gubernur DIY untuk mengeluarkan Pergub soal Pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon paling sedikit seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini