Gempur Miras Digital, Pemda DIY Perketat Pengawasan Penjualan Online

Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:55 WIB
Gempur Miras Digital, Pemda DIY Perketat Pengawasan Penjualan Online
Ilustrasi miras (pexels)

SuaraJogja.id - Pemda DIY mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran minuman keras (miras). Sebab saat ini penjualan miras semakin marak di Yogyakarta.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Yogyakarta, Rabu (9/10/2024) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.

"Kami sudah melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama dengan dinas perdagangan di masing-masing wilayah," paparnya.

Menurut Beny, tantangan terbesar saat ini dalam pengawasan miras adalah maraknya penjualan miras melalui platform digital. Meski pemerintah menutup satu akun penjualan miras secara online, maka akan muncul akun lain.

Baca Juga:Batal Ikut Gerakan Cuti Massal, Pengadilan Negeri Yogyakarta Pilih Pasang Pita Putih

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.

Selain itu memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang sudah memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski ada ijin, Pemda meminta toko-toko tersebut tidak berjualan secara online.

"Kesulitannya ada pada pemanfaatan teknologi informasi. Ketika satu akun ditutup, mereka bisa dengan mudah membuat akun baru," jelasnya. Karenanya untuk toko yang memiliki izin resmi, tentu legal. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan agar tidak melakukan penjualan secara online," tandasnya.

Selain pengawasan, lanjut Beny, Pemda akan mengevaluasi perda tentang perdagangan miras. Sebab diakui peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi.

Pemda juga meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan perdagangan miras. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

Baca Juga:Ratusan Pesepeda Kena Prank di Alkid, Panitia Menghilang

"Perda yang ada memang harus segera dievaluasi karena belum mampu menjangkau perkembangan teknologi saat ini. Pemkot dan pemkab sudah mengajukan usulan perubahan. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, peredaran miras di DIY bisa lebih terkendali dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini