SuaraJogja.id - Ratusan pesepeda yang sudah membayar tiket Fun bike yang mengatasnamakan peringatan HUT Kota Yogyakarta ke-268 kena prank panitia di Alun-alun Selatan atau (alkid), Minggu (06/10/2024). Alih-alih ikut sepeda sehat, mereka harus menelan kekecewaan karena panitia lomba menghilang.
Dalam video yang ramai di media sosial (medsos), para peserta bahkan tidak bisa menghubungi panitia. Padahal sudah ada panggung yang berdiri di alkid dan peserta sudah membayar tiket seharga Rp 10.000 hingga Rp 25.000 dengan janji beragam hadiah menarik.
Di medsos, para peserta merasa dirugikan. Apalagi tidak adanya konfirmasi pembatalan dan ketidakjelasan pengembalian dana pendaftaran.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. Saat peserta datang, panitia tidak muncul dan booth sponsor pun kosong.
Baca Juga:Terbatasnya Akses Pendidikan dan Pekerjaan, Jeritan Pilu Perempuan Difabel
"Sejak pagi hari memang sudah ada persiapan berupa panggung utama dan stan sponsor, tapi semuanya kosong. Panitia sama sekali tidak bisa dihubungi," paparnya.
Menurut Sujarwo, pihak kepolisian sudah mengidentifikasi penyelenggara acara tersebut berinisial WAH. Panitia merupakan salah seorang PNS yang beralamat di Kebangarum, Donokerto, Turi, Sleman.
Selain itu polisi tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Polisi akan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan.
"Kami telah menerjunkan personel Polsek Kraton sejak pukul 06.00 WIB untuk pengamanan. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mereka bisa membawa bukti-bukti pembayaran yang ada.
Baca Juga:Pameran Seni 'Under The Sun' di ARTOTEL Yogyakarta, Gandeng Perupa Wisuaji Putu Utama
"Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap event-event yang mengatasnamakan institusi resmi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi