Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta

Sebelumnya publik dibuat geger setelah puluhan peserta fun bike dan senam kecele saat menghadiri acara bertajuk HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Selatan yang berujung penipuan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
brosur penipuan fun bike, senam serta jalan sehat yang mengatasnamakan HUT ke-268 Kota Yogyakarta. Pelaku terkini sudah diamankan di Polresta Yogyakarta. Diketahui pelaku merupakan ASN. [merapi uncover/Instagram]

SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto memastikan acara fun bike berujung batal yang digelar di Alun-alun Selatan atau Alkid kemarin tidak masuk dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-268 Kota Jogja. Terlebih tak ada pemberitahuan yang masuk kepada dia terkait acara tersebut.

"Bukan, bukan rangkaian (HUT Kota Jogja ke-268), kalau rangkaian pasti ada informasi yang jelas, ada back up dari OPD yang terkait," kata Sugeng kepada awak media, Senin (7/10/2024).

"Jadi yang pasti terkait dengan kegiatan itu saya selaku Pj wali kota juga tidak merasa ada izin secara resmi," imbuhnya.

Terkait dengan pelaku yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan merupakan seorang ASN, Sugeng menyerahkan semua kepada pihak berwenang. Apalagi jika memang oknum yang bersangkutan telah merugikan masyarakat. 

Baca Juga:KKP Distribusikan 55,5 Ton Ikan Beku, Yogyakarta Jadi Pilot Project Makanan Bergizi Jelang Pemerintahan Baru

"Jadi apapun, kalau saya mengatakan siapapun yang bertindak tidak baik ya silakan untuk dari ranah hukum yang punya kewenangan untuk memproses dan memberikan punish sesuai dengan kesalahan-kesalahannya yang memang itu membuat keresahan pada masyarakat, tentunya nanti akan kami serahkan ke ranah hukum yang berwenang untuk menangani itu," tegasnya.

Di sisi lain, Sugeng tak menampik momen HUT Kota Yogyakarta ke-268 ini memang patut dirayakan. Termasuk dengan berbagai acara yang digelar oleh berbagai pihak. 

Namun kendati demikian tetap diperlukan sikap kehati-hatian dari masyarakat untuk menyikapi hal tersebut. Apalagi dengan potensi tangan-tangan nakal dari oknum tak bertanggungjawab.

"Tentunya hal-hal yang terkait dengan hari ulang tahun Kota Yogyakarta dengan segala kemeriahannya ini memang harus disikapi sebagai bentuk yang positif tapi kehati-hatian kita bersama dengan momen ini yang kemungkinan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, tentunya kita semua harus hati-hati," tandasnya.

Hal itu diperlukan agar tidak terulang kembali acara bodong seperti fun bike di Alkid kemarin. Sugeng pun memastikan Pemkot Jogja senantiasa bakal memberi izin kepada acara-acara yang memang bertujuan baik dengan memperhatikan aturan yang ada.

Baca Juga:Pelaku Industri Kreatif Kerap Abai Soal Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemerintah Terpilih Wajib Lanjutkan IP

"Tapi yang pasti pemerintah kota sendiri kalau legal formal tentunya kita izinkan ya. Meskipun dalam konteks situasi pilkada yang kita harus kita hormati situasinya. Tapi kalau ada sesuatu yang terjadi tentunya itu di luar daripada pengetahuan dari pemerintah Kota Yogyakarta," ujarnya.

ASN Diamankan

Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang ASN yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan acara fun bike yang mengatasnamakan peringatan HUT Kota Yogyakarta ke-268 di Alun-alun Kidul (Alkid). Pelaku diketahui merupakan ASN di wilayah Kemenkumham DIY.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menuturkan pelaku tersebut berinisial WAH. Dia menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Jogja pada Minggu (6/10/2024) malam.

"Sesuai KTP warga Kembangarum, Turi, Sleman, umur 42 tahun , oknum PNS Kemenkumham," ujar Sujarwo, dikonfirmasi Senin (7/10/2024).

WAH disebut merupakan ASN yang bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian hal itu dibenarkan oleh Sujarwo.

"Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," tandasnya.

Saat ini, disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk dengan kerugian yang diakibatkan dari perbuatannya tersebut.

"Untuk kerugian masih dalam lidik," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak