Pelaku Penipuan Fun Bike Bertajuk HUT Kota Yogyakarta Serahkan Diri, Berstatus ASN

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menuturkan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berinisial WAH. Dia menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Jogja pada Minggu malam

Galih Priatmojo
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Pelaku Penipuan Fun Bike Bertajuk HUT Kota Yogyakarta Serahkan Diri, Berstatus ASN
brosur penipuan fun bike, senam serta jalan sehat yang mengatasnamakan HUT ke-268 Kota Yogyakarta. Pelaku terkini sudah diamankan di Polresta Yogyakarta. Diketahui pelaku merupakan ASN. [merapi uncover/Instagram]

SuaraJogja.id - Polisi mengamankan satu orang tersangka dugaan kasus penipuan acara fun bike yang mengatasnamakan peringatan HUT Kota Yogyakarta ke-268 di Alun-alun Selatan atau Alkid. Pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Ini yang bersangkutan penanggungjawab acara semalam sudah kita amankan, hari ini masih dalam tahap pemeriksaan dari unit kami dari Satreskrim," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Senin (7/10/2024).

"Iya salah satu ASN, makanya sedang kami lakukan pemeriksaan, nanti bagaimana akan kita sampaikan," imbuhnya.

Disampaikan Aditya sementara ini baru ada satu orang pelaku yang diperiksa. Saat ini polisi juga masih memeriksa keterangan lehih lanjut terkait pencatutan nama HUT ke-268 Kota Jogja di acara tersebut.

Baca Juga:KKP Distribusikan 55,5 Ton Ikan Beku, Yogyakarta Jadi Pilot Project Makanan Bergizi Jelang Pemerintahan Baru

"Ya masih dalam tahap pemeriksaan awal nanti kita akan lihat keterkaitannya apakah hanya untuk mencatut namanya saja, apakah ada hal-hal lain, mohon waktu, nanti kalau sudah terbuka semua akan kita sampaikan semua," tandasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo menuturkan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berinisial WAH. Dia menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Jogja pada Minggu (6/10/2024) malam.

"Bahwa pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB," ucap Sujarwo. 

Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Diketahui sebelumnya ratusan pesepeda yang sudah membayar tiket fun bike yang mengatasnamakan peringatan HUT Kota Yogyakarta ke-268 kena prank panitia di Alun-alun Selatan atau (alkid), Minggu (06/10/2024). Alih-alih ikut sepeda sehat, mereka harus menelan kekecewaan karena panitia lomba menghilang.

Baca Juga:Pelaku Industri Kreatif Kerap Abai Soal Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemerintah Terpilih Wajib Lanjutkan IP

Dalam video yang ramai di media sosial (medsos), para peserta bahkan tidak bisa menghubungi panitia. Padahal sudah ada panggung yang berdiri di alkid dan peserta sudah membayar tiket seharga Rp 10.000 hingga Rp 25.000 dengan janji beragam hadiah menarik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak