Masuki Masa Kampanye Terbuka Pilkada, Polres Bantul Larang Penggunaan Knalpot Brong di Jalanan

dari aspek hukum penggunaan knalpot brong atau yang suaranya memekakkan telinga melanggar aturan baik Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Galih Priatmojo
Sabtu, 02 November 2024 | 18:24 WIB
Masuki Masa Kampanye Terbuka Pilkada, Polres Bantul Larang Penggunaan Knalpot Brong di Jalanan
ilustrasi pemusnahan knalpot brong. ANTARA FOTO/Rahmad

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melarang simpatisan atau pendukung pasangan calon menggunakan knalpot brong  pada kendaraan bermotor saat mengikuti kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

"Saat kampanye terbuka pilkada, kami harap tidak ada yang menggunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tindak di tempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Sabtu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November, namun untuk kampanye terbuka metode rapat umum dimulai awal November.

Menurut dia, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong atau yang suaranya memekakkan telinga melanggar aturan baik Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin

Guna melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka, kata dia, Polres Bantul akan menempatkan personel di tiap persimpangan saat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul menggelar kampanye akbar.

"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan-jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," katanya.

Selain tidak menggunakan knalpot brong, Polres Bantul juga mengingatkan agar tidak ada konvoi kendaraan bermotor di luar jadwal. Pendukung juga harus mematuhi rute yang disepakati, untuk memudahkan petugas menjaga lalu lintas.

"Kami meminta kepada partai politik maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing-masing relawan agar tidak menggunakan knalpot brong," katanya.

Dia juga mengatakan, berbagai langkah dan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama tahapan kontestasi demokrasi berlangsung, dengan harapan agar Pilkada Bantul 2024 berjalan lancar, aman dan nyaman.

Baca Juga:Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul

"Tentu kami berharap proses Pilkada di Bantul bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak