SuaraJogja.id - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras). Ketiganya polisi amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kretek Bantul.
Ketiganya masing-masing adalah ERY (26) warga Berbah Sleman, EJP (34) warga Sanden Bantul dan EH (34) warga Bambanglipuro Bantul. Ketiganya diamankan karena membuat resah dengan membawa miras.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras.
"Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga menyita barang bukti satu botol miras merk vodka," ujarnya, Kamis (31/10/2024)
Baca Juga:Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka kemudian diperkenankan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Jeffry menambahkan Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
"Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," kata dia.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
Baca Juga:Rp2 Miliar Digelontorkan, Bantul Bangun RTH di 7 Titik Demi Oksigen dan Kenyamanan
"Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti," terang Jeffry.
Kontributor : Julianto