Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY

Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya sudah mengecek fenomena mengamen secara online tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 04 November 2024 | 14:07 WIB
Beri Larangan Tegas soal Ngamen Online di Malioboro, Ini Penjelasan Pemda DIY
Tangkapan layar sosmed para streamer mengamen secara live di Titik Nol Km. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Beberapa hari terakhir ramai di media sosial (medsos) sejumlah konten kreator atau steamer yang melakukan aksi live mengamen di sekitar Titik Nol Km. Dalam video yang diunggah akun @_chairulumaam yang direpost salah satu akun sosmed, para streamer berderet di trotoar depan Benteng Vredeburg sembari bernyanyi secara live di depan ponsel mereka untuk ditonton secara online pada malam hari.

Aksi ini pun mendapatkan tanggapan dari UPT Cagar Budaya Yogyakarta. Kepala UPT Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto di Yogyakarta, Senin (4/11/2024) mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.

"Mungkin itu bikin konten atau apa gitu," jelasnya, Senin.

Menurut Ekwanto, meski di area terbuka, aksi mengamen di kawasan Malioboro tersebut melanggar peraturan yang ada. Sebab semua kegiatan di kawasan Malioboro harus mendapatkan izin dari UPT Cagar Budaya.

Baca Juga:Merawat Sejarah Lewat Lakon Si Manis Jembatan Merah, Indonesia Kita Hadirkan Sarkas Jenaka di Pemerintahan Baru

Perijinan dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu menjaga kelancaran aktivitas di kawasan Sumbu Filosofi tersebut.

"Di Malioboro jelas melanggar itu dan harus ada izin dulu. Maksud dan tujuan mereka di sana apa kan harus jelas, berapa lama dan siapa yang bertanggung jawab. Di Malioboro ga bisa seperti itu, kan semuanya harus sepengetahuan dari UPT dan ga ada satu kegiatan yang lepas dari izin kami," ujar dia.

Ekwanto menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Sebab cara konten kreator mengamen di sekitar Benteng Vredeburg tersebut berbeda dengan yang biasa dilakukan di Malioboro.

"Karena masih masuk kawasan sumbu filosofi dan ranah Satpol PP di sana, ya nanti kami sampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti kalau malam. Mereka bisa dikategorikan sebagai pengamen itu, tapi kan metodenya beda, semuanya harus dapat izin kami," ungkapnya.

Secara terpisah, Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya sudah mengecek fenomena mengamen secara online di kawasan Titik Nol Km. Satpol PP pun langsung melakukan penertiban.

Baca Juga:Polarisasi Politik Hambat Penanganan Krisis Iklim, ACT Alliance Serukan Kerja Sama Global

"Betul. Ya kemarin sudah kita tertibkan itu. Pas hari Sabtu dicek di sana kosong. Setelah viral di sosmed, kondisi Titik Nol KM sepi," jelasnya.

Para pengamen tersebut disebut menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki. Padahal di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, kegiatan tidak boleh digelar secara sembarang bila tanpa ijin.

"Di trotoar tidak boleh ada aktivitas ngamen seperti itu mengganggu pejalan kaki. Kalau di Titik Nol tempat steril tidak boleh ada kegiatan kecuali memang misalnya pemberitahuan ada pertunjukan seni dan itu ada tempatnya gitu. Bukan di trotoar gitu," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini