Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU

Bupati mengimbau pelaku pengusaha SPBU untuk mengikuti berbagai pendampingan yang diadakan oleh Pertamina.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 13:14 WIB
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewacanakan uji tera di SPBU yang ada di wilayahnya selama enam bulan sekali. Hal ini sebagai respons dari temuan dugaan kecurangan di SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menuturkan bahwa selama ini standar sertifikasi tera di SPBU dilakukan satu tahun sekali. Namun dengan temuan dugaan kecurangan ini pengawasan akan lebih diketatkan.

"Kita berharap semoga nanti menjadi pelajaran semua. Kita biasanya satu tahun nanti kita ajukan bisa enam bulan sekali," kata Kustini, ditemui di SPBU Ngaglik, Senin (25/11/2024).

Kustini memastikan sertifikasi tera ini akan dilakukan di semua SPBU di wilayahnya. Sehingga tidak terjadi peristiwa dugaan kecurangan serupa yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun

Selain itu, Bupati mengimbau pelaku pengusaha SPBU untuk mengikuti berbagai pendampingan yang diadakan oleh Pertamina. Tujuannya supaya mengetahui aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan tindak kecurangan.

"Kita akan cek semua SPBU di Sleman. Dengan adanya indikasi ini, supaya agar ada pendampingan dari Pertamina. Maka setiap nanti ada pendampingan Pertamina, SPBU harus mengikuti itu semua supaya mengetahui aturan-aturan yang ada. Tindaklanjuti nanti kita selalu men-tera mungkin enam bulan sekali semua di Kabupaten Sleman," ujarnya.

SPBU Curang Dicek Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau SPBU Jalan Kaliurang km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Hal itu menyusul laporan masyarakat terkait kecurangan yang dilakukan salah satu SPBU milik swasta tersebut.

Disampaikan Budi, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan menambahkan semacam alat manipulator kepada pompa bensin. Aksi itu membuat takaran yang berbeda ketika dilakukan pengisian bahan bakar kepada konsumen.

Baca Juga:Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup

"Diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi legal yaitu menambahkan alat semaca manipulator atau pcb kepada pompa bensin," kata Budi ditemui di lokasi, Senin (25/11/2024).

"Sehingga menimbulkan pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 mili liter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut," imbuhnya.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kecurangan itu pun tak main-main. Budi menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

"Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata 1,4 miliar per tahun," ucapnya.

Disampaikan Budi, masa berlaku sertifikat tera sebagai salah satu syarat wajib operasional SPBU dari Pertamina sendiri berlaku satu tahun. Sertifikat tera itu digunakan untuk takaran semua dispenser yang dilakukan oleh otoritas metrologi setempat.

"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan. Jadi ya kalau sudah selesai ya harus dikembalikan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini