Akta kelahiran, kartu keluarga hingga riwayat perjalanan menjadi syarat utama untuk mengadopsi anak, terutama calon orangtua berkewarnegaraan luar negeri.
Pengadilan agama dan negeri sendiri tidak serta merta bakal meloloskan permohonan adopsi anak ini karena harus melakukan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya