DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda

Keyboardist Shaggydog, Lilik Sugiyarto menyatakan, dari pertemuan bersama Pemda DIY,ada kesepakatan untuk bekerja sama dalam memberantas perdagangan anjing di Kota Jogja.

Galih Priatmojo
Selasa, 26 November 2024 | 13:08 WIB
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
Puluhan anggota DMFI dan Shaggydog melakukan seruan larangan perdagangan daging anjing di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (26/11/2024). [kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Puluhan anggota komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama sejumlah anggota band Shaggydog melakukan aksi Pedal Bareng ke Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (26/11/2024). Bukan tanpa sebab, mereka menyerukan pada Pemda DIY untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing.

Program Manager DMFI, Elsa Lailatul disela aksi mengungkapkan, Pemda DIY belum mengeluarkan regulasi yang menjadi payung dalam pelarangan perdagangan daging anjing selama ini. Padahal regulasi sangat dibutuhkan saat ini.

"Sebenarnya, pada bulan Desember tahun [2023] lalu, sudah ada edaran terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Yogyakarta. Sayangnya, edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pada saat itu, pemerintah berjanji akan menindaklanjuti dengan membuat Perda. Namun, hingga saat ini, Perda tersebut belum terwujud," paparnya.

Melalui aksi kali ini, DMFI meminta Pemda DIY menepati komitmen mereka dalam membuat regulasi larangan perdagangan daging anjing. Komunitas tersebut memberikan policy brief sebagai dukungan terhadap rancangan pembuatan Perda.

Baca Juga:Hadirkan Shaggydog hingga Maliq & D'essentials, Joget-in Festival Yogyakarta Siap Ajak Kawula Muda Berjoget Bersama

Sebab berdasarkan data dari DMFI, ada peningkatan signifikan perdagangan daging anjing di Yogyakarta. Kalau sepuluh tahun lalu sekitar 1.400 anjing yang diperdagangkan setiap bulan di kota ini, saat ini jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 6.500 anjing per bulan. 

Bahkan Yogyakarta kini menjadi kawasan dengan konsumsi daging anjing tertinggi nomor tiga di Jawa, setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Padahal Yogyakarta sendiri dikenal sebagai wilayah bebas rabies. 

"Namun, perdagangan anjing dari luar daerah ke Yogyakarta sangat berbahaya, karena berisiko menularkan rabies baik pada hewan lain maupun manusia. Oleh sebab itu, pelarangan perdagangan ini juga penting untuk menjaga kesehatan masyarakat," paparnya.

Ditambahkan Bassist Shaggydog, Odyssey Sanco atau Bandizt, band asal Yogyakarta tersebut selama sepuluh tahun terakhir ikut menyuarakan larangan perdagangan daging anjing. Namun selama kurun waktu tersebut, tidak ada tanggapan dari pemerintah Yogyakarta terkait isu yang krusial itu.

"Maka dari itu, hari ini kami kembali mengadakan aksi yang merupakan lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan sepuluh tahun lalu. Salah satu tuntutan utama kami adalah adanya peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Yogyakarta," tandasnya.

Baca Juga:Shaggydog Goyang Pengunjung FKY 2022 di JNM Bloc

Hal senada disampaikan keyboardist Shaggydog, Lilik Sugiyarto yang menyatakan, dari pertemuan bersama Pemda DIY, telah terjalin kesepakatan untuk bekerja sama dalam memberantas perdagangan daging anjing di kota Jogja. 

"Kami ingin menegaskan bahwa anjing bukan makanan, dan dari pihak pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk segera menyusun perda terkait. Harapannya, regulasi ini dapat segera direalisasikan," paparnya.

Perwakilan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yulia Hernawati mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Pertanian, dan Bidang Kesehatan untuk bisa segera membuat regulasi yang jelas terkait larangan perdagangan daging anjing. 

Sebab diakui meskipun sudah ada Surat Edaran Gubernur yang melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya, kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar penindakan oleh Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mempercepat penyusunan Perda dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DMFI," ungkapnya.

Namun, perlu dipahami proses penyusunan Perda membutuhkan waktu dan harus mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar hukum dan pengusulan kepada DPRD DIY.

Namun karena anggaran tahun 2025 telah ditetapkan, proses perda baru nanti diproyeksikan untuk dimulai pada tahun 2026. Harapannya, naskah akademik dapat selesai pada tahun tersebut sebagai langkah awal penyusunan Perda larangan perdagangan daging anjing. 

"Kami berharap semua pihak bersabar dan terus mendukung upaya ini agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini