SuaraJogja.id - Iklim politik jelang pencoblosan di Pilkada Sleman semakin panas. Dua kubu baik paslon nomor urut 1 dan 2 saling melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Sleman.
Tim Kuasa Hukum Kusuka atau Paslon Nomor urut 1 bahkan melaporkan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan tim paslon 2. Laporan itu terkait dengan dugaan kampanye di masa tenang dan penyalahgunaan wewenang oleh tim paslon nomor 2.
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Roni Rokhim Arisatriya mengatakan dugaan tindak pidana kampanye saat masa tenang itu dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin (25/11/2024) sekira 13.30 WIB siang.
"Diduga di situ ada ajakan-ajakan untuk memilih pasangan calon 02," kata Roni kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
Kemudian, anggota tim hukum yang lain, Saiful Bahri Pelu, menuturkan laporan lainnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa atau lurah. Tepatnya pada peristiwa yang terjadi pada 23 November 2024 pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB.
"Laporan kami terkait tim kampanye paslon nomor urut 2 yang telah melakukan suatu perbuatan bersama-sama dengan pihak lurah untuk melakukan atau melaksanakan suatu tindakan yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan salah satu paslon," ujar Saiful.
Disampaikan Saiful, dua laporan itu sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Selanjutnya pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu terkait laporan itu.
Dalam kesempatan ini Tim Kusuka turut menanggapi isu dugaan money politic yang ditujukan kepada paslon nomor urut 1. Namun pihaknya memastikam tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah ada.
"Terkait dengan isu money politik yang kemudian diarahkan kepada tim kusuka, kami dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada money politik yang dilakukan oleh tim kusuka dalam Pilkada 2024 ini," ucap Ketua Tim Pemenangan Kusuka, Raden Inoki AP.
Baca Juga:Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
Ia tak lupa mengimbau agar relawan dan simpatisan Kusuka tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
Laporan Dugaan Money Politic
Sebelumnya, Ketua Tim Paslon 02 Kapanewon Seyegan, Azis Purwanto juga melaporkan ada dugaan money politic yang dilakukan oleh tim paslon nomor 1. Aksi yang disinyalir merupakan bagi-bagi uang itu diketahui terjadi di Krapyak 7, Margoagung, Seyegan.
Disampaikan Azis, aksi itu dilakukan pada Senin (25/11/2024) sore dengan membagi sejumlah uang pecahan Rp50 ribu. Ia menyebut uang tersebut sudah terdistribusi.
Azis baru mengetahuinya dugaan politik uang itu pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB, setelah ada laporan ke posko. Mendapat laporan itu, dia dan beberapa saksi lalu mendatangi rumah seorang warga yang diduga menginstruksikan pembagian uang tersebut.
"Uang sudah terdistribusi, yang bersangkutan mengakui bagi-bagi uang Rp50 ribu per orang kepada warga setempat. Informasinya, pembagian dilakukan setelah ashar tapi berapa jumlah penerimanya, masih kami data," ujar Azis, Selasa (26/11/2024).
Dugaan politik uang itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman. Rekaman video warga yang ditengarai menerima uang pun dilampirkan sebagai bukti.
Ada tiga pihak yang dilaporkan yakni oknum yang disinyalir membagi uang, orang yang memerintahkan pembagian uang, dan salah satu warga yang menerima uang.