Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir

Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 19:14 WIB
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu, 24 November 2024, sebagai temuan. Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.

"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).

Disampaikan Arjuna, Bawaslu Sleman telah melakukan penelusuran lebih dulu terkait dengan informasi tersebut. Ia menyebut bahwa informasi awal itu dikirim oleh masyarakat melalui pesan WhatsApp ke Bawaslu Kabupaten Sleman.

Mendapat laporan itu penyelidikan lantas dilakukan. Kemudian berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materiil untuk ditetapkan sebagai temuan.

Baca Juga:Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU

"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut," ungkapnya.

Arjuna menuturkan dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir itu telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi terkait.

"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.

Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran. Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).

Baca Juga:Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon

"Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dinihari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo," kata Yuwan.

Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, Yuwan menyebut turut dihadiri berbagai pihak. Di antaranya anggota DPRD DIY, Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.

Dalam pertemuan itu juga Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud dan saat itu barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.

Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi. Ada yang sebesar Rp2,3 juta, Rp2 juta, Rp1,650 juta, dan Rp2,7 juta.

"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB," tambah Yuwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak