Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total

Salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB
Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total
Bawaslu Bantul tindaklanjuti temuan truk pengangkut beras bulog bergambar salah satu peserta pilkada. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Permintaan ini terkait dengan tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pengguna hak pilih. Tak hanya itu Bawaslu juga menyoroti terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya evaluasi total dan komprehensif untuk KPU karena banyak suara yang tak disalurkan.

"Jika perlu dievaluasi, ya harus dievaluasi," ujar Didik dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman

Menurutnya, salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen dibanding Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.

Evaluasi dari Berbagai Aspek

Didik mengungkapkan bahwa evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk intensitas pendidikan politik dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga harus ditinjau.

"Apakah aturan jumlah pemilih per TPS sudah dipatuhi atau ada pengaruh lain yang memengaruhi partisipasi pemilih," katanya.

Selain itu, faktor waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan juga perlu dikaji. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi psikologis pemilih dan peserta Pilkada.

Baca Juga:Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari

Pengembalian Undangan Memilih

Terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih, Didik menilai KPU harus memastikan data pendukung yang akurat. Ia menyoroti pentingnya kejelasan alasan pengembalian, misalnya karena pemilih meninggal dunia atau pindah domisili.

"Ketika meninggal, ya harus dipastikan benar-benar meninggal. Ketika pindah domisili, ya harus dibuktikan," tegasnya.

Kritik atas Penyelenggaraan Pilkada

Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, Adip Setiyono, mengkritik kinerja KPU Bantul. Menurutnya, KPU gagal dalam memberikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.

Bukti kegagalan tersebut adalah jumlah surat suara tidak sah yang tinggi dan undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak