Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total

Salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB
Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total
Bawaslu Bantul tindaklanjuti temuan truk pengangkut beras bulog bergambar salah satu peserta pilkada. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Permintaan ini terkait dengan tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pengguna hak pilih. Tak hanya itu Bawaslu juga menyoroti terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya evaluasi total dan komprehensif untuk KPU karena banyak suara yang tak disalurkan.

"Jika perlu dievaluasi, ya harus dievaluasi," ujar Didik dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman

Menurutnya, salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen dibanding Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.

Evaluasi dari Berbagai Aspek

Didik mengungkapkan bahwa evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk intensitas pendidikan politik dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga harus ditinjau.

"Apakah aturan jumlah pemilih per TPS sudah dipatuhi atau ada pengaruh lain yang memengaruhi partisipasi pemilih," katanya.

Selain itu, faktor waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan juga perlu dikaji. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi psikologis pemilih dan peserta Pilkada.

Baca Juga:Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari

Pengembalian Undangan Memilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak