Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total

Salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Desember 2024 | 16:43 WIB
Surat Suara Tak Sah Mencapai 36 Ribu hingga 19 Ribu Surat Undangan Tak Sampai, Bawaslu Desak KPU Bantul Evaluasi Total
Bawaslu Bantul tindaklanjuti temuan truk pengangkut beras bulog bergambar salah satu peserta pilkada. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Permintaan ini terkait dengan tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar atau sekitar 6,5 persen dari total pengguna hak pilih. Tak hanya itu Bawaslu juga menyoroti terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya evaluasi total dan komprehensif untuk KPU karena banyak suara yang tak disalurkan.

"Jika perlu dievaluasi, ya harus dievaluasi," ujar Didik dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Keberatan Paslon Atas Hasil Rekapitulasi Pilkada Sleman

Menurutnya, salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan adalah turunnya tingkat partisipasi pemilih menjadi 77,6 persen dibanding Pilkada 2020 yang mencapai 82 persen.

Evaluasi dari Berbagai Aspek

Didik mengungkapkan bahwa evaluasi harus dilakukan dari berbagai sisi, termasuk intensitas pendidikan politik dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Rasionalisasi jumlah pemilih per TPS juga harus ditinjau.

"Apakah aturan jumlah pemilih per TPS sudah dipatuhi atau ada pengaruh lain yang memengaruhi partisipasi pemilih," katanya.

Selain itu, faktor waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berdekatan juga perlu dikaji. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi psikologis pemilih dan peserta Pilkada.

Baca Juga:Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Menang, KPU Tunggu Gugatan 3 Hari

Pengembalian Undangan Memilih

Terkait pengembalian 19.000-an undangan memilih, Didik menilai KPU harus memastikan data pendukung yang akurat. Ia menyoroti pentingnya kejelasan alasan pengembalian, misalnya karena pemilih meninggal dunia atau pindah domisili.

"Ketika meninggal, ya harus dipastikan benar-benar meninggal. Ketika pindah domisili, ya harus dibuktikan," tegasnya.

Kritik atas Penyelenggaraan Pilkada

Sementara itu, saksi pasangan calon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, Adip Setiyono, mengkritik kinerja KPU Bantul. Menurutnya, KPU gagal dalam memberikan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.

Bukti kegagalan tersebut adalah jumlah surat suara tidak sah yang tinggi dan undangan memilih yang tidak sampai ke pemilih.

"Lalu, surat suara tidak sah mencapai 36.029 surat suara. Lalu, kami menemukan ada pemilih tidak dikenal dan ada juga satu pemilih yang memiliki NIK Gunungkidul tapi bisa mencoblos di Bantul," kata dia.

Atas dasar ini, tim hukum pasangan calon nomor 3 sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pelaksanaan Pilkada.

Langkah Evaluasi oleh Bawaslu

Didik menambahkan bahwa Bawaslu Bantul juga akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di semua tingkatan. Langkah ini mencakup pengawasan sejak pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi hasil Pilkada.

KPU Kabupaten Bantul, melalui Ketua Joko Santosa, menjelaskan bahwa pengembalian undangan memilih disebabkan oleh pemilih yang tidak ditemukan di alamat terdaftar. Sementara, surat suara tidak sah disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu pasangan calon.

Pilkada Bantul 2024 menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa depan. Dengan evaluasi menyeluruh, diharapkan penyelenggaraan Pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak