SuaraJogja.id - Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta menyelenggarakan mimbar terbuka pada Selasa (10/12/2024) di pelataran Gedung DPRD DIY.
Acara ini digelar untuk memperingati tiga momen penting, yaitu Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia, dan Hari Disabilitas Internasional.
Menurut Direktur SIGAB Indonesia, Muhammad Joni Yulianto, ketiga momen tersebut menjadi ajang refleksi bersama untuk mengevaluasi pemenuhan hak kelompok rentan, khususnya perempuan difabel.
"Perempuan difabel menghadapi kerentanan berlapis yang meningkatkan risiko kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga," ungkap dikutip dari keterangan tertulisnya.
Baca Juga:PMI Ilegal ke Luar Negeri Melonjak Tajam, Wamen P2MI Sebut Pekerja Rentan jadi Korban TPPO
Walaupun beberapa kebijakan dan praktik baik telah diterapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang masih kompleks.
Joni juga menyoroti bentuk eksploitasi dan kekerasan struktural yang kerap dialami perempuan difabel, baik akibat adat istiadat maupun kebijakan negara yang tidak berpihak. Dari pendampingan kasus SIGAB selama 2016-2024, tercatat sebanyak 183 kasus kekerasan terhadap difabel, mencakup kekerasan seksual, KDRT, penelantaran, dan lainnya.
Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Difabel
Komnas Perempuan melaporkan bahwa dari 2010 hingga 2012 terdapat 10.961 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, di mana 35 persen atau sekitar 3.836 kasus menimpa perempuan difabel. Ini berarti setiap tahunnya rata-rata terjadi 1.278 kasus, atau 3-4 kasus setiap hari.
"Dalam konteks HAM, penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip perlindungan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara nyata," tegas Joni dalam orasinya.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia mengadakan sidang perempuan secara tertutup yang dihadiri oleh 20 penyintas kekerasan. Hasil dari sidang ini berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, yang turut hadir, mengimbau masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk memahami dan mematuhi hukum.
"Kesadaran hukum akan membantu masyarakat difabel lebih berani menyuarakan diskriminasi yang mereka alami," jelasnya.
Harapan Pemberdayaan Perempuan Difabel
Perwakilan Komunitas Uniq Project Teater Yogyakarta, Nani Indarti, menambahkan bahwa momen peringatan ini penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan difabel. Ia berharap pemberdayaan perempuan difabel semakin gencar dilakukan, sehingga dapat menekan angka kekerasan yang mereka alami.
"Dengan kesadaran yang terus ditingkatkan, harapannya masyarakat memahami pentingnya melindungi hak perempuan difabel," kata Nani.