Perempuan Difabel Rentan Kekerasan, SIGAB Tuntut Aksi Nyata Pemerintah

Dari pendampingan kasus SIGAB selama 2016-2024, tercatat sebanyak 183 kasus kekerasan terhadap difabel.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 10 Desember 2024 | 14:42 WIB
Perempuan Difabel Rentan Kekerasan, SIGAB Tuntut Aksi Nyata Pemerintah
Ilustrasi disabilitas (unsplash)

Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia mengadakan sidang perempuan secara tertutup yang dihadiri oleh 20 penyintas kekerasan. Hasil dari sidang ini berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, yang turut hadir, mengimbau masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk memahami dan mematuhi hukum.

"Kesadaran hukum akan membantu masyarakat difabel lebih berani menyuarakan diskriminasi yang mereka alami," jelasnya.

Harapan Pemberdayaan Perempuan Difabel

Baca Juga:PMI Ilegal ke Luar Negeri Melonjak Tajam, Wamen P2MI Sebut Pekerja Rentan jadi Korban TPPO

Perwakilan Komunitas Uniq Project Teater Yogyakarta, Nani Indarti, menambahkan bahwa momen peringatan ini penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan difabel. Ia berharap pemberdayaan perempuan difabel semakin gencar dilakukan, sehingga dapat menekan angka kekerasan yang mereka alami.

"Dengan kesadaran yang terus ditingkatkan, harapannya masyarakat memahami pentingnya melindungi hak perempuan difabel," kata Nani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak