Dinkes Kota Yogyakarta Pastikan Dua Bidan Tersangka Jual Bayi Tak Punya Surat Izin Praktik

Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:30 WIB
Dinkes Kota Yogyakarta Pastikan Dua Bidan Tersangka Jual Bayi Tak Punya Surat Izin Praktik
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka. Mereka diketahui sudah melakukan aksi jual beli bayi sejak 2010 silam.

Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55-65 juta. Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.

Baca Juga:Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak