Jerat Pinjol Ilegal Picu Bunuh Diri, OJK DIY Terima Ratusan Aduan

Kalau toh ingin melakukan transaksi, Eko meminta masyarakat memilih pinjol legal.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:22 WIB
Jerat Pinjol Ilegal Picu Bunuh Diri, OJK DIY Terima Ratusan Aduan
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto saat memberi paparan kepada wartawan. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima sebanyak 194 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat selama setahun terakhir. Angka ini diterima OJK dari korban yang mengadu ke kantor tersebut secara online.

"Ada juga aduan yang masuk lewat surat kepada kami dari januari hingga 13 Desember [2024] lalu," ujar Kepala OJK DIY, Eko Yunianto di Yogyakarta dikutip Rabu (18/12/2024).

Menurut Eko, aduan terbanyak diterima OJK DIY pada Februari 2024 lalu yang mencapai 25 aduan masyarakat. Padahal edukasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal terus dilakukan.

Berdasarkan aduan masyarakat, pinjol ilegal melakukan intimidasi saat melakukan penagihan. Bahkan tidak hanya korban yang mendapatkan ancaman dari penagih, keluarga dan sejawat juga mendapatkan intimidasi.

Baca Juga:Jual Beli Bayi oleh Dua Bidan di Jogja Berlanjut, Polisi Periksa Buku Registrasi, Orang Tua Terancam jadi Tersangka

"Akhirnya intimidasi tersebut yang bikin stres karena mereka dipermalukan. Meski secara mudah dapat pinjaman tapi resiko bunga tinggi. Ini sangat memprihatinkan, ada kan kasus sampai satu keluarga bunuh diri karena terjerat pinjol," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal serupa pada 2025 mendatang, Eko kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pinjol ilegal. Edukasi terus dilakukan agar tidak semakin banyak korban pinjol ilegal bermunculan tahun depan.

Kalau toh ingin melakukan transaksi, Eko meminta masyarakat memilih pinjol legal. Meski diakui bunganya lebih besar dari perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dan penggadaian.

Pinjol legal pun harus mematuhi aturan yang ditetapkan OJK. Selain harus berijin, penagih pinjol legal pun harus memiliki sertifikasi. Tata cara penagihan juga dibatasi pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB serta hanya boleh dilakukan di hari kerja.

Secara regulasi, suku bunga pinjol legal juga diatur, yakni 0,1 atau 0,2 persen per hari. Perusahaan hanya boleh memotret konsumen, mikrofon dan lokasi.

Baca Juga:DP3AP2KB Kota Yogyakarta Catat Ratusan Kasus Kekerasan Selama 2024, 85 Persen Korban Perempuan

"Kalau ilegal kan juga meminta phone book di kita sehingga ada penyebaran kontak," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak