Jerat Pinjol Ilegal Picu Bunuh Diri, OJK DIY Terima Ratusan Aduan

Kalau toh ingin melakukan transaksi, Eko meminta masyarakat memilih pinjol legal.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:22 WIB
Jerat Pinjol Ilegal Picu Bunuh Diri, OJK DIY Terima Ratusan Aduan
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto saat memberi paparan kepada wartawan. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima sebanyak 194 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat selama setahun terakhir. Angka ini diterima OJK dari korban yang mengadu ke kantor tersebut secara online.

"Ada juga aduan yang masuk lewat surat kepada kami dari januari hingga 13 Desember [2024] lalu," ujar Kepala OJK DIY, Eko Yunianto di Yogyakarta dikutip Rabu (18/12/2024).

Menurut Eko, aduan terbanyak diterima OJK DIY pada Februari 2024 lalu yang mencapai 25 aduan masyarakat. Padahal edukasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal terus dilakukan.

Berdasarkan aduan masyarakat, pinjol ilegal melakukan intimidasi saat melakukan penagihan. Bahkan tidak hanya korban yang mendapatkan ancaman dari penagih, keluarga dan sejawat juga mendapatkan intimidasi.

Baca Juga:Jual Beli Bayi oleh Dua Bidan di Jogja Berlanjut, Polisi Periksa Buku Registrasi, Orang Tua Terancam jadi Tersangka

"Akhirnya intimidasi tersebut yang bikin stres karena mereka dipermalukan. Meski secara mudah dapat pinjaman tapi resiko bunga tinggi. Ini sangat memprihatinkan, ada kan kasus sampai satu keluarga bunuh diri karena terjerat pinjol," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal serupa pada 2025 mendatang, Eko kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pinjol ilegal. Edukasi terus dilakukan agar tidak semakin banyak korban pinjol ilegal bermunculan tahun depan.

Kalau toh ingin melakukan transaksi, Eko meminta masyarakat memilih pinjol legal. Meski diakui bunganya lebih besar dari perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dan penggadaian.

Pinjol legal pun harus mematuhi aturan yang ditetapkan OJK. Selain harus berijin, penagih pinjol legal pun harus memiliki sertifikasi. Tata cara penagihan juga dibatasi pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB serta hanya boleh dilakukan di hari kerja.

Secara regulasi, suku bunga pinjol legal juga diatur, yakni 0,1 atau 0,2 persen per hari. Perusahaan hanya boleh memotret konsumen, mikrofon dan lokasi.

Baca Juga:DP3AP2KB Kota Yogyakarta Catat Ratusan Kasus Kekerasan Selama 2024, 85 Persen Korban Perempuan

"Kalau ilegal kan juga meminta phone book di kita sehingga ada penyebaran kontak," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak