"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Klarifikasi Soal Denda Damai Koruptor, Menteri Hukum Tegaskan Hal Ini
Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai UU
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:23 WIB

BERITA TERKAIT
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
30 Maret 2025 | 18:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
31 Maret 2025 | 15:14 WIB WIBTerkini