Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul

SHM diduga membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah kas desa tanpa prosedur yang sesuai.

Galih Priatmojo
Senin, 30 Desember 2024 | 14:35 WIB
Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul
Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024). [Kontributor/Julianto]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sendiri sudah lama membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol

Sendy mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut. 

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi,” kata Sandy, Rabu (3/7/2024). 

Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun" Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta. 

Baca Juga:Dibuang Diam-Diam, Sampah Diduga dari Hotel Jogja Cemari Padukuhan di Gunungkidul, Warga Sumbertetes Ngamuk

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak