Ini Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Januari 2025 | 18:45 WIB
Ini Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen
ilustrasi kendaraan pribadi (pixabay/Romain Armate)

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak