Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur

Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:05 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar amar putusan itu.

Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian langsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:Tak Ada Masa Percobaan usai Banding Jaksa Dikabulkan, Lima Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak