Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur

Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:05 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.

Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.

Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.

Baca Juga:Tak Ada Masa Percobaan usai Banding Jaksa Dikabulkan, Lima Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).

Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar amar putusan itu.

Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian langsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga:Prihatin Fenomena Politik Liberal di Tanah Air, Fahri Hamzah: Membuat Anak Bangsa Saling Diadu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak