Lima Terdakwa Kasus Politik Uang di Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara

Diketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Desember 2024 | 21:00 WIB
Lima Terdakwa Kasus Politik Uang di Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Sidang perkara politik uang dalam Pilkada Sleman kembali dilanjutkan. Agenda sidang Jumat (20/12/2024) hari ini merupakan pembacaan tuntutan.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu. Para terdakwa melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000 [dua ratus juta rupiah] subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman

Agenda persidangan selanjutnya merupakan pembacaan putusan. Rencananya sidang putusan bakal dibacakan pada Selasa (24/12/2024) pekan depan.

Diketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.

Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Baca Juga:Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak